KEPUTUSAN
KEPALA
SMP PLUS AL-ATHIYAH
Nomor : 422/……/SMPP/……/…..
TENTANG
VISI, MISI DAN TUJUAN SMP
PLUS AL-ATHIYAH
MENIMBANG
: Bahwa dalam rangka peningkatan
kualitas pembelajaran lingkungan hidup di sekolah dan untuk
mewujudkan sekolah yang bermutu dan cinta lingkungan perlu ditetapkan visi, misi
dan tujuan sekolah.
MENGINGAT :
1. Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (5);
2. Undang
Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003;
3. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3;
4. Permendiknas
No. 19 tahun 2005 tentang standart Pengolahan Pendidikan;
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 17 ayat
(1), Permendikbud nomor 67 tahun 2015 tentang Struktur Kurikulum;
6. Permendikbud
nomor 65 tahun 2015 tentang Standar Proses;
7. Permendikbud
No 66 thn 2015 tentang standar penilaian;
8. Permen_thn
2015 nomor 54 lampiran SKL tahun 2015, Panduan Penyusunan KTSP jenjang
pendidikan dasar dan menengah yang dikeluarkan oleh BSNP tahun 2006;
9. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 22 tahun 2006 tentang Standart isi untuk satuan pendidikan
dasar dan menengah;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 23 tahun
2006 tentang Standart kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah;
11. Musyawarah
bersama antara Komite Sekolah, Kepala Sekolah dan Tim Pengembang tanggal 5 Juli
2017.
MEMUTUSKAN
Menetapkan;
Pertama : Visi,
misi dan tujuan SMP Plus Al-Athiyah sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
Kedua
: Segala
biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini, dibebankan pada mata
anggaran yang sesuai.
Ketiga :
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan
keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Aceh
Besar, ……………
Kepala
SMP Plus Al-Athiyah,
Heri Muliadi, S.
Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar